Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akreditas Sekolah, Pedoman dan POS Pelaksanaan 2023

 

Akreditas Sekolah, Pedoman dan POS Pelaksanaan 2023

Setiap tahun , ada saja sekolah yang melakukan Akreditasi Sekolah. Apa itu akreditasi sekolah? bagaiman pedoman dan bagaimana POS Pelaksanannya pada tahun 2023 ini? berikut ini penjelasannya.

Pengertian Akreditasi Sekolah

Menurut KBBI, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.

Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.

Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD);
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Sekolah Menengah Atas (SMA);
  • Madrasah Aliyah (MA);
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  • Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
  • Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal meliputi: Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.

Nilai Akreditasi Sekolah

Dengan demikian, hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 – 100
  2. Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 – 85
  3. Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 – 70

Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.

Cara penghitungan nilai akreditasi akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

 

Tujuan Akreditasi Sekolah

Menurut keputusan Mendiknas nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah bertujuan:

  1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta
  2. Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Fungsi Akreditasi Sekolah

Dengan penjabaran tujuan di atas maka hasil akreditasi tersebut berfungsi untuk :

  1. Memberi gambaran tingkat kenerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu (efektivitas, efisiensi, dan inovasi) pendidikan
  2. Memberi jaminan kepada publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan
  3. Memberi layanan publik bahwa siswa akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik sesuai persyaratan standar nasional

Manfaat Akreditasi Sekolah

Selain fungsi di atas, akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi sekolah itu sendiri maupun instansi terkait. Beberapa manfaat adanya akreditasi sekolah adalah sebagai:

  1. Acuan dalam peningkatan mutu dan pengembangan sekolah / madrasah;
  2. Umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja warga sekolah / madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah / madrasah;
  3. Motivasi agar sekolah / madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara terencana, bertahap, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional;
  4. Informasi bagi sekolah / madrasah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. Acuan bagi lembaga lain dalam mempertimbangkan sekolah / madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional

 
Syarat Akreditasi Sekolah

Adapun sekolah / madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah / madrasah;
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan;
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. Telah meluluskan peserta didik.

Bagaimana dengan Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2023. berikut ini Pedoman dan POS Pelaksanaan Tahun 2023.

Pedoman Akreditasi tahun 2023

Pedoman Akreditasi tahun 2023 dapat di download dan dilihat pada Link di bawah ini

POS Pelaksanaan Akreditas tahun 2023

Sedangkan POS Pelaksanaan Akreditasi tahun 2023 dapat di download dan dilihat pada Link di bawah ini


Semoga ini dapat membantu bagi para sekolah dalam mempersiapkan pelaksanaan Akreditas Sekolah di satuan pendidikan masing-masing. 

Posting Komentar untuk "Akreditas Sekolah, Pedoman dan POS Pelaksanaan 2023"