Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudahkah anda melaporkan SPT Pajak anda? berikut ini Langkah-langkahnya.



         Setiap Warga negara yang baik seharusnya membayar pajak tepat waktu. Pajak merupakan sumber pendapatan utama Negara kita. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus bayar pajak. Namun demikian, setelah membayar Pajak tentu kita juga harus melaporkan bahwa kita sudah melakukan pembayaran pajak. Sebelum melaporkan, kita harus tahu terlebih apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak  Yang dibutuhkan.

        Berikut ini yang harus dipersiapkan 

1. Akun Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP)

2. Pasword akun Pajak

3. A2 pelaporan Pajak

Contoh A2

4. Akun Email yang terlapor di Pajak

5. Password Email 

6. EFIN (jika lupa passowrd akun pajak)

Contoh EFIN

        Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Silahkan Bapak Ibu buka browsernya , Ketik "Pajak Online"



2. Silahkan di Klik baris pertama, "DJP Online-Direktorat Jenderal Pajak", maka akan diarahkan ke halaman SPT seperti gambar di bawah ini.


3. Silahkan Klik, tanda X.

4. Di bagian ini, Silahkan Bapak Ibu masukkan AKUN PAJAK (NPWP) untuk Username dan Password Pajak  di Kata Sandi. kemudian Klik Login berwana Kuning


4. Silahkan Klik "Lapor"


5. Selanjutnya, klik "Efilling", di bagian tengah

6. Selanjutnya, klik "Buat SPT"


7. Silahkan jawab pertanyaan, 

     - Apakah anda menjalankan Usaha atau pekerjaan Bebas? 

        dipilih : "TIDAK"

    - Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan Kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah harta (PH)?

        dipilih : "Tidak"

    - Apakah penghasilan bruto yang ada peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah?

    Dipilih sesuai Penghasilan Bruto di A2


Berdasarkan A2 di atas , Penghasilan Bruto dibawah 60 Juta..

    dipilih "ya"

Kemudian Klik "SPT 1770SS"



8. Akan muncul Data Formulir, 

    Pilih Tahun Pajak, "2021"
    Status SPT            "Normal"

    Kemudian Klik, "Selanjutnya"


9. Selanjutnya mengisi Pajak Penghasilan

    - Penghasilan Bruto diisi berdasarkan Jumalh Penghasil Bruto di A2

    - Pengurangan diisi berdasarkan di A2

    - Penghasilan Tidak Kena Pajak dipilih berdasarkan Status Pajak di A2

        Sehingga isiannya akan seperti di bawah ini 
        Silahkan klik "Selanjutnya"
10. untuk bagian ini, bisa diisi dan bisa juga di lewati, kemudian klik "Selanjutnya"

11. Silahkan, isi Jumlah Harta dan utang anda di halaman ini kemudian klik "Selanjutnya"


12. Silahkan, di centang "Setuju" kemudian klik "selanjutnya"



13. Selanjutnya, Klik "Disini" berwarna kuning untuk mendapatkan kode verifikasi

14. Maka akan diminta memilih jalur kode verifikasi

    - untuk yang sesuai dengan emailnya, silahkan pilih Email. Namun Apabila nomor HP nya cocok, bisa juga melalui SMS. Namun disini saya contohkan, melalui email. jadi, Silahkan Pilih "Email ............." kemudian Klik "OK"


15. Selanjutnya, silahkan Bapak Ibu periksa Email masuk di Emailnya. berikut ini saya contohkan email yang masuk


16. Silahkan buka email perta "Kode Verifikasi"

17. Silahkan Ketik Kode Verifikasi tersebut di SPT, seperti gambar di bawah ini

    Kemudian klik "Selanjutnya"

18. Klik "Tutup"
19. Klik "puas" berwarna Hijau

20. Silahkan di klik "Tutup", maka akan diarahkan ke bagian depan


    Sampai disini, Lapor SPT sudah selesai yang ditandai dengan adanya Tahun 2021/01-12 di tahun /masa Pajak. dan juga adanya Email masuk di Email Bapak Ibu. Namun Bapak Ibu ingin melihat bukti Pelaporan silahkan arahkan ke bagian Akhir baris pertama "Lihat BPE" kemudian Klik


Akan muncul, bukti BPE

Sekian langkah-langkah Lapor SPT Pajak. Semoga Bermanfaat. Terimakasih







1 komentar untuk "Sudahkah anda melaporkan SPT Pajak anda? berikut ini Langkah-langkahnya."